News . 10/05/2026, 21:24 WIB

Fakta Baru Kecelakaan Maut KRL Bekasi Timur, Taksi Listrik Diduga Telat Servis 9.000 KM

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Karawang Bekasi FIN - Polisi mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kecelakaan maut yang melibatkan KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mobil taksi listrik milik perusahaan transportasi online Green SM yang diduga menjadi pemicu awal insiden ternyata disebut belum menjalani perawatan berkala meski sudah melewati batas jarak servis perusahaan.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 itu menewaskan 16 penumpang KRL dan menyebabkan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Sementara itu, seluruh penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.

Sopir Mengaku Mobil Mendadak Mati di Atas Rel

Dalam pemeriksaan awal, sopir taksi online berinisial RRP mengaku kendaraan listrik yang dikemudikannya tiba-tiba berhenti saat melintas di perlintasan sebidang rel kereta api di Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan sopir sempat mencoba menyalakan kembali kendaraan. Namun, situasi justru semakin sulit ketika sistem kendaraan mengalami kendala.

“Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir. Pada saat yang bersangkutan mencoba untuk mematikan kendaraan, membuka, baru bisa menurunkan kaca mobil dari taksi online,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

RRP akhirnya berhasil keluar melalui jendela mobil dengan bantuan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Polisi kini masih mendalami penyebab utama kendaraan listrik tersebut berhenti mendadak di atas rel kereta.

Polisi Periksa Manajemen Green SM

Selain memeriksa sopir, penyidik juga meminta keterangan dari pihak manajemen Green SM untuk menelusuri kondisi kendaraan sebelum insiden terjadi.

Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Manajer Rekrutmen Sopir berinisial RS, saksi bagian pelatihan MI, Manajer Kontrol Perbaikan dan Maintenance BM, serta Departemen Manager Operasional Bekasi berinisial SF.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa mobil listrik tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan perawatan rutin di depo perusahaan.

Berdasarkan aturan internal perusahaan, setiap kendaraan wajib masuk depo setelah menempuh jarak 15.000 kilometer untuk menjalani maintenance berkala.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com