News . 10/05/2026, 15:22 WIB

Kasus Kematian Balita di Karawang, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi Forensik

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Karawang Bekasi FIN - Kasus kematian balita di wilayah pesisir utara Karawang memasuki babak baru. Aparat kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna mengungkap penyebab pasti kematian yang diduga akibat penganiayaan.

Langkah ini dilakukan oleh Polres Karawang sebagai bagian dari penyelidikan mendalam untuk memastikan fakta di balik kematian tragis balita tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian penting dalam pengumpulan alat bukti.

“Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan autopsi forensik guna mendapatkan kepastian ilmiah terkait penyebab kematian korban,” ujarnya, Sabtu.

Ekshumasi Libatkan Tim Forensik Polda Jabar

Proses pembongkaran makam dilakukan di pemakaman keluarga di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, dan berlangsung selama hampir tiga jam.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan, termasuk Polda Jawa Barat melalui tim forensik Biddokkes, penyidik Sat PPA dan PPO, unsur pemerintah kecamatan, serta disaksikan langsung oleh keluarga korban dan kuasa hukum.

Autopsi dipimpin oleh Nurul Aida Fathya untuk memastikan hasil pemeriksaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan Penganiayaan, Korban Sempat Dirawat

Korban diketahui bernama Try Aldo Pratama, balita laki-laki berusia 1,5 tahun. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya dalam kondisi sehat sebelum dibawa ke sebuah klinik oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

Setelah itu, korban sempat mendapatkan perawatan di RS Hastien Rengasdengklok, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026.

Polisi memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ekshumasi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Semua langkah dilakukan secara objektif untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Cep Wildan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi forensik yang diharapkan dapat menjadi kunci dalam mengungkap penyebab kematian balita tersebut secara terang.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com