News . 11/05/2026, 10:09 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Karawang Bekasi FIN - Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan aturan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026.
Kebijakan ini mengatur penerimaan peserta didik mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP dengan fokus utama pada pemerataan akses pendidikan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.
Dalam aturan terbaru, jalur domisili menjadi prioritas utama dengan kuota terbesar di setiap jenjang pendidikan.
Berikut rincian kuota jalur SPMB Kota Bekasi:
Jalur afirmasi tetap dibuka untuk keluarga kurang mampu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan. Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mekanisme berbeda tergantung jenjang:
Pendaftaran online dilakukan melalui situs resmi berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media