News . 14/05/2026, 20:38 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Bekasi yang Sasar Anak di Bawah Umur

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Aksi penipuan dengan modus pura-pura mencari pelaku pengeroyokan, berhasil dibongkar aparat Polres Metro Bekasi Kota.

Sebanyak 3 pria yang diduga sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa, kini diamankan polisi setelah kedapatan menipu anak-anak di bawah umur.

Ketiga pelaku diketahui berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP. Mereka disebut sengaja memburu remaja yang sedang nongkrong di kawasan Kota Bekasi, untuk dijadikan target.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku datang menghampiri korban sambil menuduh korban telah memukuli adik mereka.

Menurutnya, situasi di lokasi dibuat tegang agar korban merasa panik dan menuruti kemauan pelaku.

Setelah korban mulai percaya, para pelaku kemudian mengajak korban menuju lokasi tertentu dengan alasan ingin

mempertemukan korban dengan orang yang disebut-sebut menjadi korban pemukulan.

Korban diminta menunggu sementara salah satu pelaku berpura-pura hendak menjemput orang yang dicari. Dalam kondisi itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan sementara.

"Saat disuruh menunggu tersebut, pelaku lantas meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput korban pemukulan. Di situlah kemudian pelaku membawa kabur motor korbannya," kata Kusumo Wahyu.

Bukannya kembali, motor korban justru dibawa kabur. Namun, kasus ini akhirnya terbongkar setelah polisi menerima laporan korban pada 15 April 2026. 

Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Raya Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,.dengan modus serupa. 

Masyarakat, khususnya remaja, juga diminta lebih waspada terhadap orang asing yang tiba-tiba menuduh atau mengajak pergi ke suatu tempat.

"Para pelaku disangka melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 4 Tahun," tutupnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com