News . 18/05/2026, 18:33 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)!
Penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi para pendidik, khususnya guru di daerah.
Kebijakan baru ini fokus pada penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Dampaknya, para guru di berbagai penjuru negeri kini bisa mengajar dengan hati yang lebih tenang.
Mereka tidak lagi dibayangi ketidakpastian masa depan profesi yang selama ini kerap menjadi momok.
Salah satu guru inspiratif dari SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut.
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah krusial untuk memastikan keberlangsungan pendidikan berkualitas di daerah.
"Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi," ujar Pramita dalam pernyataan tertulisnya.
Pramita menambahkan, "Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami."
Perhatian pemerintah yang tercurah pada penataan guru non-ASN ini, menurut Pramita, menjadi dorongan besar bagi para pendidik.
Mereka merasa termotivasi untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas mulia ini.
Di tengah berbagai tantangan dunia pendidikan yang ada, para guru tetap gigih menghadirkan pengalaman belajar yang optimal bagi siswa di sekolah.
Mereka tak pernah surut semangat untuk mencerdaskan anak bangsa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media