News . 18/05/2026, 18:07 WIB

Pencapaian Triwulan I Tahun 2026 !! Kantor Imigrasi Bekasi Catat PNBP Rp 24,7 Miliar

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Memiliki target PNBP Tahun 2026 sebesar Rp 89,73 miliar, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi catat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 24,7 miliar sepanjang Triwulan I.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, penerima tersebut didapat dari paspor, izin keimigrasian, izin masuk kembali (re-entry permit), hingga pelayanan keimigrasian lainnya.

"Target PNBP Tahun 2026 sebesar Rp 89.730.500.000, rekapitulasi realisasi  PNBP Kantor Imigrasi Bekasi menunjukkan total penerimaan sebesar Rp 24.703.200.000 selama Triwulan I Tahun 2026," kata Anggi Wicaksono.

Dengan capaian itu, Imigrasi Bekasi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan.

“Melalui capaian kinerja ini, Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

Imigrasi Bekasi Terbitkan 20 ribu paspor

Menurutnya, Kantor Imigrasi Bekasi juga trlah menerbitkan sebanyak 20.124 paspor selama periode bulan Januari hingga Maret 2026. 

L

"Januari sebanyak 10.468 paspor, Februari sebanyak 5.616 paspor, dan Maret sebanyak 4.040 paspor," ucapnya.

Sedangkan untuk layanan izin tinggal keimigrasian, tercatat pencapaiannya sebanyak 5.031 layanan. Dengan rincian, Januari 1.906 layanan, Februari 1.507 layanan, serta Maret 1.618 layanan.

Imigrasi Bekasi Deportasi 23 WNA

Anggi Wicaksono menjelaskan, dalam bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) pihaknya telah mendeportasi 23 warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga Maret 2026.

"Ada 9 WNA yang kami deportasi pada Januari, 7 WNA pada Februari, dan 7 WNA pada Maret," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 21 WNA yang melakukan pelanggaran, 22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), serta menangani 139 pelanggaran keimigrasian.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com