Kasus Suap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar !! Sarjan Divonis Tiga Tahun Penjara
Foto ilustrasi Kasus Suap Bupati Bekasi (Dokumen Istimewa)
fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan dalam perkara suap terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," ungkap Hakim Ketua, Saputra, saat membacakan putusan.
Tak hanya hukuman penjara, Sarjan juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, harta miliknya dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.
"Pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang dengan total nilai mencapai Rp 11,4 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari masa persiapan pelantikan hingga saat Ade resmi aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 127 Ayat (1) junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Vonis yang dijatuhkan hakim terbilang lebih berat, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara dengan denda yang sama, yakni Rp150 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap, pemberian uang miliaran rupiah itu diduga berkaitan dengan kepentingan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebagai imbalannya, Sarjan disebut memperoleh sejumlah pekerjaan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai mencapai Rp 107,5 miliar.