News . 21/05/2026, 19:56 WIB

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Masuk Tahap Sidang, Fakta Baru Taksi Online Belum Servis Terungkap

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Perkembangan terbaru kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat mulai memasuki babak baru. Korlantas Polri memastikan berkas perkara insiden maut tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah penyidik mengungkap sejumlah fakta penting. Salah satunya terkait kondisi mobil taksi online yang ternyata belum menjalani perawatan rutin hingga melampaui batas kilometer yang ditentukan perusahaan.

Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Sudah Dilimpahkan

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S Siregar, mengatakan proses pemberkasan perkara sudah berjalan dan kini tinggal menunggu tahapan persidangan.

Ia menjelaskan perkara tersebut memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga proses persidangan akan langsung dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

"Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," kata Mariochristy saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis 21 Mei 2026.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi penting untuk mendalami penyebab kecelakaan kereta di Bekasi Timur tersebut.

Masinis KRL hingga Penjaga Palang Pintu Sudah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa pengemudi taksi online, masinis commuter line, penjaga palang pintu perlintasan hingga saksi dari pihak perusahaan kendaraan.

Mariochristy mengungkapkan saksi yang diperiksa antara lain Suli Jafarudin selaku masinis kereta api listrik, Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta, serta Erlando Kristiawan dari APTM kendaraan taksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun kronologi lengkap sebelum tabrakan terjadi di jalur rel Bekasi Timur.

Taksi Online Ternyata Belum Jalani Maintenance

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kondisi kendaraan taksi online yang terlibat kecelakaan dengan kereta api listrik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut kendaraan itu semestinya sudah masuk depo untuk menjalani perawatan rutin ketika mencapai jarak tempuh 15.000 kilometer.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak operasional, kendaraan tersebut belum menjalani maintenance hingga angka kilometer jauh melewati batas.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com