Geram Dituding Jual Beli Jabatan, Plt Bupati Bekasi Polisikan 3 Akun Medsos
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja (ist)
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengambil langkah tegas dengan melaporkan tiga akun media sosial.
Tindakan ini diambil menyusul dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu yang menyerang dirinya.
Dua akun Facebook dengan inisial RI dan CF, serta satu akun TikTok bernama “Bekasi Masih Kusut” menjadi sasaran laporan ini.
Laporan ini menegaskan betapa pentingnya menjaga integritas ruang publik daring.
Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, rupanya tidak tinggal diam terhadap serangan digital yang mengarah padanya.
Melalui kuasa hukumnya, Sarino, Asep Surya Atmaja secara resmi melaporkan tiga akun media sosial yang dinilai menyebarkan postingan berisi pencemaran nama baik.
Sorotan utama laporan ini adalah dugaan penyebaran hoaks yang sangat meresahkan.
Informasi palsu yang beredar bahkan turut menyeret nama almarhum mantan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Hal ini tentu saja menimbulkan kegaduhan dan keprihatinan mendalam.
Menurut kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino, laporan ini didasari pada Pasal 443 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang berkaitan dengan berita bohong atau hoaks.
Sarino menambahkan, ketiga akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun yang aktif di platform Facebook dengan inisial RI dan CF, serta satu akun yang sedang naik daun di TikTok dengan nama “Bekasi Masih Kusut”.
Yang paling krusial, lanjut Sarino, adalah adanya narasi yang menyebutkan tuduhan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tuduhan tersebut, ia menegaskan, sangat tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi institusi serta individu yang terlibat.