News . 22/05/2026, 13:32 WIB

Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan Polisi, Ini Penyebabnya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Sebuah insiden yang mengerikan mengguncang perlintasan kereta api di dekat Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa dan melukai banyak orang ini. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi.

Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Akibat Kelalaian Fatal

Kejadian mengerikan ini bermula ketika sebuah taksi Green SM, yang melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda, tiba-tiba mengalami mogok di tengah rel kereta api jalur 1. Mobil taksi bernomor polisi B-2864-SBX itu mendadak berhenti karena masalah korsleting pada mesinnya.

Situasi menjadi semakin buruk ketika taksi yang terhenti di rel tersebut tertemper oleh sebuah KRL yang melaju kencang dari Cikarang menuju Jakarta. Benturan keras itu menyebabkan KRL tersebut terhenti di tengah rel.

Tragisnya, insiden ini tidak berhenti di situ. Tak lama kemudian, sebuah KRL lain yang seharusnya melanjutkan perjalanan ke Cikarang tertahan di Stasiun Bekasi Timur akibat kecelakaan pertama. Namun, nahas, KRL yang tertahan ini kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Akibat tabrakan beruntun yang mengerikan ini, total 16 orang dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Selain itu, sebanyak 90 orang lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian yang membuat seluruh Indonesia berduka ini. Sementara itu, 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat dari maut.

Tak Ditahan Tapi Richard Rudolf Passelima Tetap Diproses Hukum

Sopir taksi Green SM, yang diketahui bernama Richard Rudolf Passelima, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama enam bulan atau denda sebesar Rp 1 juta. Namun, menariknya, Richard tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang biasanya ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan.

“Perkara laka lantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan,” ujar Gefri dalam keterangan resminya.

Selain itu, Gefri menambahkan bahwa tidak adanya korban jiwa atau luka dalam insiden yang melibatkan taksi Green SM secara langsung dengan KRL menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” jelasnya.

Meskipun tidak ditahan, Richard tetap diproses hukum karena kelalaiannya yang berujung pada kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian pengemudi taksi yang menyebabkan kendaraannya mogok di jalur kereta api.

Investigasi Mendalam Ungkap Akar Masalah

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com