News . 23/05/2026, 09:18 WIB

Tegas! Disdikbud Karawang Larang Acara Study Tour Sekolah

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi melarang sekolah menggelar kegiatan study tour yang dikemas dalam acara perpisahan maupun kelulusan siswa.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah adanya biaya tambahan yang dinilai memberatkan orang tua murid.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan perpisahan yang bersifat hura-hura, termasuk study tour ke luar daerah.

“Setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP tidak boleh menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, termasuk study tour,” ujar Wawan di Karawang, Kamis.

Larangan Berdasarkan Surat Edaran Resmi Disdikbud Karawang telah menerbitkan surat edaran terkait larangan sejumlah kegiatan sekolah pada awal dan akhir tahun pelajaran.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah pungutan yang berpotensi membebani wali murid. Menurut Wawan, aturan ini mengacu pada beberapa regulasi pendidikan, di antaranya:

  1. Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  3. Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah negeri.

Kegiatan di Luar Kota Berpotensi Dilarang

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Karawang juga melarang pelaksanaan kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, pembagian rapor, dan kegiatan sejenis yang dilakukan di luar wilayah kecamatan atau kota jika berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi siswa.

Kebijakan ini mendapat perhatian masyarakat karena selama ini kegiatan study tour dan acara perpisahan sekolah sering memerlukan biaya cukup besar.

Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS dan Koordinasi Seragam

Tak hanya soal study tour, Disdikbud Karawang juga menegaskan larangan bagi sekolah negeri untuk:

  • Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS)
  • Mengoordinasikan penjualan seragam sekolah
  • Memotong uang tabungan siswa

Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik tanpa membebani ekonomi orang tua siswa.

Disdikbud Minta Sekolah Patuhi Aturan Wawan berharap seluruh pihak sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan begitu, proses pendidikan dapat berjalan lebih kondusif dan tidak menimbulkan polemik terkait pungutan biaya di lingkungan sekolah.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com