Pengadaan 55 Unit Ambulans Dinkes Kota Bekasi Jadi Sorotan, Kini Dilaporkan ke KPK
Foto ilustrasi Ambulans Dinkes Kota Bekasi (Dokumen Istimewa)
fin.co.id - Pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI).
Laporan ke KPK tersebut, berkaitan dengan pengadaan Dinkes Kota Bekasi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Ketua Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI), Umar Souwakil mengatakan, surat laporan tersebut diserahkan langsung ke Gedung KPK.
"Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan, perihal kasus yang kemudian terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat-pejabat publik yang ada di Kota Bekasi terkhususnya,” kata Umar Souwakil kepada wartawan.
Menurutnya laporan itu berkaitan dengan dugaan pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah, yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Dinkes Kota Bekasi Pengadaan 55 Unit Ambulance
Umar Souwakil mengungkapkan, dalam laporan disebutkan Dinkes Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan tahun anggaran 2022-2023.
Laporan telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK atas nama Larissa, dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024.
“Alhamdulillah sudah diterima,” ungkap Umar Souwakil.
Berdasarkan keterangannya, Umar menyebut bahwa pejabat yang dilaporkan dalam laporan tersebut yakni Tri, atau Samatri.
Pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait posisi maupun keterkaitan yang bersangkutan, dalam proses pengadaan ambulance tersebut.
“Untuk indikasi kerugiannya dari hasil penelusuran e-katalog, itu mencapai kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar,” jelasnya.
AMI berharap, KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap bahwa segera lakukan proses secara serius dalam mengeksekusi setiap pejabat-pejabat yang kemudian terindikasi dalam kasus-kasus seperti ini,” ucapnya.
Kini pihaknya memastikan bahwa laporan anggaran ambulance baru disampaikan kepada KPK, dan belum diberikan ke lembaga penegak hukum lainnya.