News . 26/05/2026, 06:25 WIB

Pintu Perlintasan Liar di Belakang Grand Mall Bekasi Ditutup! Cegah Kecelakaan Maut dengan Kereta

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria. Lokasi tersebut berada di belakang Grand Mall Bekasi dan selama ini dikenal sebagai jalur tidak resmi yang rawan kecelakaan.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar penataan sistem perlintasan kereta api demi meningkatkan keselamatan masyarakat.

“Di Kota Bekasi terdapat sekitar 10 perlintasan sebidang. Sebagian sudah ditingkatkan menjadi flyover dan underpass, serta ada juga yang dilengkapi palang pintu otomatis. Namun masih ada beberapa titik yang belum memenuhi standar keselamatan,” ujar Zeno, Senin (25/5).

Perlintasan Tak Resmi, Risiko Tinggi

Zeno menjelaskan, perlintasan di belakang Grand Mall Bekasi termasuk kategori “liar” karena tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan maupun Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kondisi ini membuatnya tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai, sehingga sangat berbahaya bagi pengguna jalan.

“Perlintasan ini tidak teregistrasi secara resmi, sehingga tidak memiliki standar keselamatan yang jelas. Karena itu, kami ambil langkah penutupan untuk mencegah risiko kecelakaan,” tegasnya.

Fokus pada Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

Penutupan ini bukan tanpa alasan. Dishub menilai keberadaan perlintasan ilegal justru membahayakan, baik bagi pengendara kendaraan roda dua, roda empat, pejalan kaki, maupun perjalanan kereta api itu sendiri.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan lancar di Kota Bekasi.

“Tujuan utama kami adalah memastikan keselamatan semua pihak—baik pengguna jalan maupun operasional kereta api—agar tetap aman, tertib, dan lancar,” jelas Zeno.

Penutupan perlintasan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Bekasi dalam menata infrastruktur transportasi yang lebih modern dan berstandar nasional.

Dengan penataan ini, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan kereta api dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan jalur resmi yang lebih aman.

Langkah tegas Dishub Kota Bekasi menutup perlintasan liar di belakang Grand Mall menjadi sinyal kuat bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama. Masyarakat pun diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi demi menghindari risiko kecelakaan yang tidak diinginkan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com