News . 27/05/2026, 12:05 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Di tengah gempuran industrialisasi yang kian masif, Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas. Sebanyak 86.170 hektare lahan sawah diusulkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menjaga statusnya sebagai lumbung padi nasional.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa identitas Karawang sebagai daerah agraris tidak boleh hilang.
“Karawang tidak boleh kehilangan jati diri. Kami tetap menjaga sawah, petani, dan masa depan pangan bangsa,” tegasnya, Selasa.
Usulan ini disampaikan langsung dalam audiensi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat menargetkan minimal 87 persen lahan baku sawah (LBS) harus dilindungi sebagai LP2B demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Di Karawang sendiri:
Artinya, hampir seluruh sawah produktif di Karawang akan masuk dalam kategori lahan yang dilindungi dari alih fungsi.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, menegaskan bahwa kebijakan LP2B merupakan bagian dari program strategis nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Karawang menjadi salah satu daerah kunci karena selama ini dikenal sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia.
Meski dikenal sebagai kawasan industri besar, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan pertanian.
Langkah ini dinilai penting agar:
“Kami ingin industri berkembang, tapi sawah tetap terjaga,” menjadi semangat utama kebijakan ini.
Dengan pengajuan LP2B ini, Karawang tidak hanya menjaga wilayahnya sendiri, tetapi juga berperan besar dalam memastikan ketersediaan pangan nasional di masa depan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi:
Langkah Pemkab Karawang mengusulkan 86 ribu hektare sawah sebagai LP2B menjadi sinyal kuat bahwa pertanian tetap menjadi prioritas, meski tekanan industrialisasi terus meningkat. Karawang menegaskan satu hal: lumbung padi nasional tidak boleh hilang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media