News . 27/05/2026, 07:06 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kasus penipuan berkedok lowongan kerja kembali terjadi dan memakan korban. Kali ini, seorang warga di Kabupaten Karawang harus merelakan uang Rp5 juta raib setelah dijanjikan bisa masuk kerja di sebuah perusahaan.
Alih-alih mendapat pekerjaan impian, korban justru ditipu mentah-mentah oleh pelaku yang menawarkan jalur “orang dalam”.
Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan kerja dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ujar Cep Wildan, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa ini terjadi pada 3 April 2026 di Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Korban yang tergiur janji manis pelaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, baik secara transfer maupun tunai. Namun setelah uang diberikan, kenyataan pahit terjadi.
“Pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, dan uang korban juga tidak dikembalikan,” tegas Cep Wildan.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.
Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam. Proses yang dilakukan meliputi:
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait penipuan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal.
“Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar. Itu patut dicurigai sebagai modus penipuan,” kata Cep Wildan.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media