News . 28/05/2026, 07:06 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ringkasan :
fin.co.id - Warga Bekasi Kota, ada kabar baik yang bikin hidup lebih tenang! Buat kamu yang SIM A atau SIM C-nya sebentar lagi habis masa berlakunya, atau bahkan sudah terlanjur lewat batas, jangan panik dulau. Satpas Polrestro Bekasi Kota sekarang bikin urusan perpanjang dokumen penting ini jadi super gampang lewat layanan SIM Keliling yang merata di berbagai titik strategis.
Ini kesempatan emas buat kamu yang mungkin sibuk dan kesulitan datang ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling ini hadir buat mempermudah mobilitasmu, jadi nggak ada lagi alasan buat menunda-nunda pengurusan SIM!
Satpas Polrestro Bekasi Kota serius banget memastikan semua warga bisa mengakses layanan ini. Mereka sudah menetapkan jadwal dan lokasi SIM Keliling yang nggak cuma strategis, tapi juga mudah dijangkau. Jadwalnya pun fleksibel, beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu. Siap-siap catat ya!
Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan keliling pada Kamis 28 Mei 2026 ini dimulai lebih awal, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Penting banget diingat, layanan ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Dan pastikan, SIM kamu belum melewati masa kedaluwarsa. Kenapa? Karena kalau sudah lewat, prosesnya beda lagi. Jadi, datanglah lebih pagi biar nggak kehabisan kuota.
Ini dia detail jadwal dan lokasinya:
Oh iya, satu lagi yang penting banget. Layanan SIM Keliling ini libur di tanggal merah dan hari libur nasional. Jadi, pastikan kamu cek kalender lagi sebelum berangkat biar nggak sia-sia. Perencanaan matang itu kunci, bro!
Sekarang kita bahas soal biaya dan dokumen yang perlu kamu siapkan biar proses perpanjangan SIM kamu lancar jaya. Untuk perpanjangan SIM A, kamu perlu siapkan dana sebesar Rp 80.000,- untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, buat kamu yang mau perpanjang SIM C, biayanya sedikit lebih hemat, yaitu Rp 75.000,-. Biaya ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Ingat, ini baru biaya PNBP ya.
Selain biaya PNBP, kamu juga perlu menambahkan biaya untuk tes kesehatan, yaitu Rp 35.000,-. Pengecekan kesehatan ini bisa kamu lakukan di luar klinik Polres, tapi nanti akan ada pengecekan ulang tanpa biaya tambahan di klinik Polres. Ini penting banget buat memastikan kamu layak mengemudi.
Ada juga pilihan asuransi kecelakaan diri sendiri atau AKDP yang biayanya Rp 30.000,-. Tapi ingat, opsi ini sifatnya sukarela, jadi nggak wajib buat semua pemohon. Pilihlah yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media