News . 29/05/2026, 09:47 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 2 orang terduga pengedar beserta ribuan butir obat daftar G yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, total ada 1.360 butir obat keras ilegal yang berhasil disita dari tangan para pelaku.
"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," ungkap Sumarni.
Barang bukti yang diamankan tetsebut, terdiri dari 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer yang termasuk kategori obat keras terbatas.
Tak hanya obat-obatan ilegal, polisi juga menyita 2 unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 272 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat.
Kasus ini terungkap, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi peredaran obat daftar G di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Dari pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun distribusi obat ilegal lainnya.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya, dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media