Sabtu, 30 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

SIM Hampir Habis? Warga Bekasi Diserbu Layanan SIM Keliling Hari Ini! Cek Jadwal, Lokasi, dan Biayanya di Sini

GW
Tim Redaksi
29/05/2026, 06:26 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
SIM Hampir Habis? Warga Bekasi Diserbu Layanan SIM Keliling Hari Ini! Cek Jadwal, Lokasi, dan Biayanya di Sini

SIM Keliling. Image (Istimewa).

fin.co.id - Kabar gembira untuk warga Kota Bekasi! Kini, urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi ribet. Satpas Polrestro Bekasi Kota menghadirkan layanan SIM Keliling yang siap mempermudah masyarakat tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Layanan ini menjadi solusi cepat bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya segera habis. Dengan lokasi yang tersebar di titik-titik strategis, warga kini bisa mengurus SIM dengan lebih praktis dan efisien.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi

Layanan SIM Keliling beroperasi Senin hingga Sabtu, dengan jam pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih pagi karena kuota terbatas.

Berikut jadwal lengkap lokasi layanan:

Advertisement
  • Senin: Burger King Harapan Indah
  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
  • Rabu: Metropolitan Mall Bekasi
  • Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP)
  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Catatan penting: Layanan tidak beroperasi saat tanggal merah dan hari libur nasional.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Untuk memperpanjang SIM, berikut rincian biaya resmi yang perlu disiapkan:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Asuransi (opsional): Rp30.000

Biaya tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Syarat Wajib yang Harus Dibawa

Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi dan asli SIM lama
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil tes psikologi SIM

Advertisement

SIM Mati? Siap-siap Bikin Baru!

Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi