News . 30/05/2026, 15:45 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kecanduan akut terhadap game online kembali memicu tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan di tanah air. Seorang bocah bawah lima tahun berinisial A harus meregang nyawa secara tragis di kediamannya, kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat membongkar motif utama di balik aksi kriminal yang menggemparkan masyarakat ini. Publik dibuat tercengang setelah mengetahui bahwa emosi sesaat akibat permainan digital menjadi sumbu pendek pemicu pembunuhan sadis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa emosi membara pelaku berinisial G murni timbul karena aktivitas bermainnya terusik. Tersangka merasa sangat jengkel ketika sang keponakan mendekat dan mengganggu konsentrasinya yang sedang fokus di depan layar.
Kondisi psikologis pelaku langsung tidak terkendali saat korban balita tersebut nekat memanjat dan naik ke atas punggungnya. Gangguan fisik yang tidak sengaja dari sang bocah seketika menyulut amarah yang luar biasa hebat di dalam benak pria ini.
Rasa kesal yang menumpuk membuat tersangka langsung kehilangan akal sehat dan masuk ke fase gelap mata. Tanpa memikirkan status korban sebagai darah dagingnya sendiri, pelaku langsung bergegas menuju ke arah dapur rumah.
Pelaku yang sudah tersulut emosi langsung mengambil sebilah pisau dapur tajam untuk meluapkan amarahnya yang meledak-ledak. G tanpa ragu langsung menghujamkan senjata tajam tersebut pertama kali tepat ke arah kepala bagian atas korban.
Aksi brutal tersebut ternyata tidak langsung meredakan rasa kesal tersangka yang sudah telanjur memuncak akibat gangguan saat bermain game. Pria ini justru semakin membabi butu melayangkan serangan susulan ke area sensitif tubuh keponakannya sendiri.
Berdasarkan hasil visum resmi dari Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, tingkat agresivitas pelaku terlihat sangat mengerikan. Kompol Andi Muhammad Iqbal memaparkan bahwa tim dokter forensik menemukan total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh jenazah.
Pelampiasan amarah yang membabi buta tersebut paling banyak menyasar area wajah korban dengan jumlah mencapai 20 tusukan mematikan. Sementara itu, pelaku juga menghujamkan pisau sebanyak 12 kali ke bagian badan hingga bocah malang itu tewas mengenaskan.
Pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini telah resmi menetapkan G sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berdarah ini. Status hukum tersebut diputuskan setelah petugas memastikan kondisi kesadaran pelaku telah pulih sepenuhnya pasca-kejadian.
Tersangka ternyata sempat melakukan upaya nekat untuk mengakhiri hidupnya sendiri sesaat setelah melihat korban sudah tidak bernyawa. Namun, aksi bunuh diri tersebut berhasil digagalkan oleh petugas medis yang datang menyelamatkan nyawanya di lokasi.
Aparat kepolisian langsung menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama hingga 15 tahun kurungan. G terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidiar Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan denda maksimal Rp3 miliar. - Dimas Rafi -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media