News . 31/05/2026, 08:09 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiaplah menerima "rezeki nomplok".
Pemerintah dipastikan segera mencairkan Gaji ke-13. Biasanya, dana segar ini disalurkan bersamaan dengan gaji bulanan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Lalu, kapan tanggal pasti pencairan Gaji 13 tahun 2026 dan berapa besaran yang akan diterima oleh PPPK? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Kabar baik datang dari PT Taspen (Persero). Melalui akun Instagram resminya (@taspen), pihak Taspen mengumumkan bahwa proses transfer dana pensiunan akan dimulai di awal Juni.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis pihak Taspen.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa para penerima pensiun tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi tambahan.
Dana akan langsung ditransfer melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Mengingat gaji pensiunan cair paling cepat 2 Juni 2026, maka estimasi pencairan Gaji 13 untuk PNS, PPPK aktif, serta anggota TNI/Polri diprediksi akan jatuh pada tanggal yang sama atau tidak jauh dari momentum tersebut.
Besaran Gaji 13 diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Komponen Gaji 13 untuk ASN aktif (termasuk PPPK) terdiri dari beberapa poin berikut:
Sementara untuk kategori pensiunan, nominalnya akan disesuaikan dengan komponen penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada bulan Mei 2026.
Jumlah akhir yang diterima setiap ASN tentu akan berbeda-beda, tergantung pada pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media