Geger! PPPK Pemkab Bekasi Ditangkap Saat Bertugas, Polisi Temukan Belasan Paket Sabu
Ilustrasi tersangka
fin.co.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial N alias I ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik lantaran dilakukan saat yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Kompleks Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Setelah melakukan pemantauan di tempat kerjanya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh tersangka," ujar AKP Aliyani dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain enam paket plastik klip berisi sabu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas selempang berwarna hijau.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial D alias A di kediamannya yang berada di Kampung Gardusawah RT 004 RW 001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, D mengakui keterlibatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya.
Dari lokasi penangkapan kedua, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip beserta lakban, serta satu buah gunting.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui seberapa jauh jaringan ini beroperasi dan siapa saja pihak lain yang terlibat di dalamnya," tegas AKP Aliyani.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.