Biaya Pendorong Kursi Roda Jemaah Haji Bakal Masuk BPIH, Lansia dan Disabilitas Gratis
Ibadah Haji dan Umrah. Image (Istimewa).
fin.co.id - Kabar baik bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji kemungkinan memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji mendatang.
Jika usulan ini disetujui, jemaah yang membutuhkan bantuan kursi roda saat menjalankan ibadah di Tanah Suci tidak lagi harus mengeluarkan biaya tambahan dari kantong pribadi.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan berbagai skema untuk meningkatkan kenyamanan ibadah bagi jemaah lansia dan disabilitas.
Menurutnya, kebutuhan layanan kursi roda beserta tenaga pendorong menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan dalam evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini.
"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang mendorong tentu akan menjadi masalah. Nanti hal ini akan dibahas bersama DPR terkait kebutuhan anggarannya," ujar Irfan Yusuf di Makkah, Minggu.
Pemerintah menilai keberadaan kursi roda saja belum cukup jika tidak diimbangi dengan layanan pendamping atau pendorong yang dapat membantu jemaah menjalankan rangkaian ibadah secara aman dan nyaman.
Solusi untuk Jemaah Lansia dan Disabilitas Setiap tahun Indonesia memberangkatkan puluhan ribu jemaah haji kategori lansia dan berisiko tinggi yang membutuhkan perhatian khusus selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Pelaksanaan tawaf dan sa'i di Masjidil Haram membutuhkan kondisi fisik yang cukup prima karena harus menempuh jarak yang panjang di tengah padatnya aktivitas jemaah dari berbagai negara.
Tak sedikit jemaah yang mengalami kelelahan atau memiliki keterbatasan fisik sehingga membutuhkan bantuan kursi roda.
Selama ini, biaya sewa jasa pendorong kursi roda umumnya ditanggung sendiri oleh jemaah. Besaran tarif pun sering berubah-ubah tergantung tingkat kepadatan musim haji.
Kondisi ini kerap menjadi beban tambahan yang tidak masuk dalam perencanaan biaya awal para jemaah. Karena itu, wacana memasukkan biaya layanan pendorong kursi roda ke dalam komponen BPIH dinilai dapat memberikan kepastian layanan sekaligus mengurangi pengeluaran tak terduga selama berada di Tanah Suci.
Pemerintah Tingkatkan Layanan Tanpa Bebani Jemaah
Selain membahas layanan bagi lansia dan disabilitas, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga agar biaya haji tetap terjangkau.