ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, Langsung Dapat Sanksi Tegas
ASN
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) untuk berlibur ke luar daerah.
Temuan ini terungkap setelah Pemkab Karawang menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada hari kejepit usai libur Iduladha. Hasilnya cukup mengejutkan, puluhan ASN kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas.
Kedapatan di Luar Kota dari Media Sosial
Sekretaris Daerah Karawang, Aang Rahmatullah, mengungkapkan sebagian ASN bahkan terpantau berada di luar daerah berdasarkan unggahan di media sosial.
Ironisnya, ada pegawai yang baru mengajukan cuti setelah sidak berlangsung.
“Ada yang terpantau di luar kota dari media sosial. Setelah sidak baru mengajukan cuti, padahal ada prosedur yang harus ditempuh,” tegas Aang.
Aang menegaskan, kebijakan WFH yang diperpanjang pemerintah tidak boleh disalahartikan sebagai kesempatan untuk bepergian.
Menurutnya, ASN tetap wajib bekerja dari rumah dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Work from home artinya bekerja dari rumah, bukan bekerja sambil liburan. ASN harus tetap berada di Karawang dan menjalankan tugas,” ujarnya.
36 ASN Bolos Tanpa Keterangan
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkab Karawang menerjunkan enam tim pengawasan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil sidak terhadap 28 OPD, ditemukan:
- 36 ASN dari 11 OPD tidak masuk tanpa keterangan
- 8 ASN lainnya masih dalam pemeriksaan terkait izin cuti
Temuan ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Cuti Dibatasi, Pelayanan Harus Tetap Jalan
Sebelumnya, Pemkab Karawang telah mengeluarkan aturan pembatasan cuti maksimal 20 persen pegawai di setiap instansi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski berada dalam periode pascalibur panjang.
ASN yang ingin cuti diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku, dan tidak diperbolehkan mengajukan izin setelah diketahui tidak hadir saat sidak.
Sanksi Tegas
Bagi ASN yang terbukti melanggar, Pemkab Karawang menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa:
- Teguran tertulis
- Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan
“Ini peringatan keras agar ASN lebih disiplin. Karena kinerja mereka berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tegas Aang.
Pemkab Karawang berharap penindakan ini menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh ASN untuk tetap profesional, terutama saat kebijakan WFH diterapkan.
Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti kebebasan tanpa aturan, melainkan tetap mengedepankan tanggung jawab dan pelayanan publik yang optimal.