Lifestyle . 02/06/2026, 11:39 WIB

Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 ASN, PPPK dan Pensiunan Cair

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Kabar bahagia datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan. Pemerintah resmi mulai mencairkan Gaji ke-13 pada hari ini Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan ini menjadi momen yang paling dinanti, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan mulai dilakukan hari ini. PT Taspen (Persero) sebagai penyalur manfaat pensiun menyatakan pencairan dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026.

Melalui keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa pencairan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan hak para pensiunan diterima tepat waktu.

Menariknya, penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau proses tambahan. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui mitra bayar resmi.

Dengan dimulainya pencairan untuk pensiunan, ASN aktif, PPPK, serta anggota TNI dan Polri juga diperkirakan menerima Gaji ke-13 dalam periode yang sama, menyesuaikan mekanisme di tiap instansi.

Ini Komponen Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk ASN aktif dan PPPK, Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok sesuai golongan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (tukin)

Sementara itu, bagi pensiunan, besaran Gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan yang diterima pada Mei 2026.

Karena perbedaan golongan, masa kerja, dan jabatan, nominal yang diterima setiap orang bisa berbeda-beda.

Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13:

  • Golongan I: Rp1.938.500
  • Golongan II: Rp2.116.900
  • Golongan III: Rp2.206.500
  • Golongan IV: Rp2.299.800
  • Golongan V: Rp2.511.500
  • Golongan VI: Rp2.742.800
  • Golongan VII: Rp2.858.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700
  • Golongan IX: Rp3.203.600
  • Golongan X: Rp3.339.100
  • Golongan XI: Rp3.480.300
  • Golongan XII: Rp3.627.500
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900
  • Golongan XV: Rp4.107.600
  • Golongan XVI: Rp4.281.400
  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Tunjangan Bikin Nominal Lebih Besar

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang ikut dihitung dalam Gaji ke-13, seperti:

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan (beras)
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
  • Tunjangan umum lainnya

Dengan tambahan ini, total Gaji ke-13 yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.

Segera Cek Rekening Anda!

Pencairan Gaji ke-13 menjadi angin segar bagi ASN, PPPK, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri di seluruh Indonesia.

Dana ini diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga.

Bagi Anda yang berhak menerima, segera cek rekening mulai hari ini untuk memastikan Gaji ke-13 sudah masuk.

Jangan sampai terlewat!

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com