News . 02/06/2026, 15:15 WIB

Terungkap Motif Pembunuhan WN Korea di Bekasi, Ternyata Didalangi Mantan Istri, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Misteri kematian tragis seorang warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66) akhirnya terkuak. Polisi mengungkap pembunuhan tersebut ternyata didalangi oleh mantan istrinya sendiri, berinisial SJ, yang menyewa seorang pria sebagai eksekutor.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (27/5/2026), dan sempat menghebohkan warga sekitar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers Selasa (2/6/2026), menyebut SJ sebagai otak di balik kejahatan ini.

“SJ berperan sebagai perencana. Dia yang memiliki ide dan memerintahkan pembunuhan. Sementara HW bertindak sebagai eksekutor,” ujar Sumarni.

Motif Dendam dan Harta Picu Aksi Keji

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. SJ mengaku kesal karena korban tidak memberi nafkah kepada dirinya dan anak-anak mereka.

Tak hanya itu, SJ juga mengklaim pernah mengalami kekerasan selama berumah tangga dan berniat menguasai harta milik korban.

Dalam menjalankan rencananya, SJ merekrut HW, pria yang dikenalnya di pusat kebugaran. Ia menawarkan bayaran sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap untuk menghabisi nyawa korban.

Pembunuhan Sadis di Meja Makan

Aksi pembunuhan terjadi pada Selasa malam (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu, korban tengah duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.

Pelaku HW masuk ke rumah korban dan sempat mendapat teguran.

“Korban sempat berkata ‘Hei!’ saat melihat pelaku masuk,” kata Sumarni.

Namun tanpa ragu, HW langsung menyerang. Ia menusuk perut kiri korban berulang kali menggunakan pisau buah, lalu menghantam kepala korban dengan barbel hingga tak berdaya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil sejumlah barang sesuai perintah SJ, termasuk laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM.

Hilangkan Jejak Kejahatan

Usai beraksi, HW berusaha menghilangkan barang bukti. Ia membuang pisau, laptop, dan DVR ke aliran Sungai Kalimalang serta membakar pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan.

Polisi kemudian bergerak cepat. SJ ditangkap lebih dulu pada hari kejadian, disusul HW dua hari kemudian saat berada di tempat kerjanya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP serta Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Sumarni.

Sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh putrinya saat pulang ke rumah dalam kondisi gelap. Korban ditemukan tak bernyawa di ruang makan dengan luka parah di tubuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan motif keluarga, dendam, serta perencanaan matang yang berujung pada pembunuhan sadis.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com