Kamis, 04 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Bukan Cuma Dadan Hindayana, 2 Wakil Ketua BGN Juga Jadi Tersangka Kasus MBG

GW
Tim Redaksi
03/06/2026, 19:07 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Bukan Cuma Dadan Hindayana, 2 Wakil Ketua BGN Juga Jadi Tersangka Kasus MBG

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP). (Puspenkum Kejagung)

fin.co.id -  Berita terbaru menggemparkan publik! Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Sinar matahari pagi ini terasa berbeda bagi Badan Gizi Nasional (BGN). Pasalnya, Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan penetapan tiga mantan pejabat tingginya sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang merugikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tiga nama yang kini berstatus tersangka adalah Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Keputusan ini bukan asal tuding. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh penyelidikan mendalam.

Advertisement

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya, Rabu (tanggal peristiwa di artikel asli, jika ada).

Kejagung bergerak cepat membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan nutrisi yang cukup.

Modus Korupsi yang Sangat Meresahkan!

Lalu, apa sebenarnya yang dilakukan oleh para mantan pejabat BGN ini? Ternyata, modus yang mereka gunakan cukup licik dan sangat meresahkan.

Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) di masa lalu telah menunjuk sejumlah yayasan yang bermasalah untuk menjadi mitra dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," jelas Syarief.

Ini berarti, mereka diduga memanfaatkan posisi dan kekuasaan untuk menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri. Tentunya, yayasan-yayasan ini belum tentu memiliki rekam jejak yang baik atau kapabilitas yang memadai untuk menjalankan program sepenting Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, para tersangka juga diduga kuat melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) secara melawan hukum.

Ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat permainan dalam pengadaan tersebut, yang bisa saja melibatkan mark-up harga atau kualitas barang yang tidak sesuai.

Advertisement

Sungguh miris membayangkan program yang bertujuan mulia justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Langsung Ditahan! Langkah Tegas Kejagung

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi