Sabtu, 06 Juni 2026
--°C --
-- · --
Bisnis

Drama Harga Emas: Antam Jatuh Rp15.000, Investor Siap-siap Merugi?

GW
Tim Redaksi
04/06/2026, 12:24 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Drama Harga Emas: Antam Jatuh Rp15.000, Investor Siap-siap Merugi?

Emas Antam

Ringkasan :

  • Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp15.000 per gram pada hari Kamis pagi.
  • Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi, memberikan sinyal penurunan nilai bagi para pemilik emas.
  • Perubahan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan pajak yang perlu diperhatikan investor.

Kabar mengejutkan datang dari pasar emas! Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami penurunan tajam pada Kamis pagi, 08.45 WIB. Penurunan ini sontak membuat para investor dan penabung emas bertanya-tanya, apakah ini saatnya waspada atau justru ada peluang tersembunyi?

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam di Jakarta terperosok Rp15.000. Sebelumnya, emas batangan ini dihargai Rp2.774.000 per gram, kini turun menjadi Rp2.759.000 per gram. Jatuhnya harga jual ini tentu saja berdampak langsung pada nilai investasi para pemilik emas.

Advertisement

Sinyal Merah dari Harga Buyback Emas

Tidak hanya harga jual yang tertekan, harga beli kembali atau _buyback_ emas Antam juga mengalami koreksi. Kini, Anda hanya bisa menjual kembali emas Antam dengan harga Rp2.571.000 per gram. Angka ini tentu lebih rendah dari harga jualnya, sebuah realitas yang selalu dihadapi para investor emas.

Penurunan harga _buyback_ ini menjadi sinyal kuat bagi para investor. Jika Anda berencana mencairkan tabungan emas Anda dalam waktu dekat, bersiaplah untuk menerima nilai yang lebih rendah dari yang Anda perkirakan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pasar sedang bergerak ke arah yang kurang menguntungkan bagi para pemegang emas saat ini.

Perlu diingat, harga emas Antam ini sangat dinamis. Perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Fleksibilitas harga ini menuntut para investor untuk selalu memantau pergerakan pasar agar tidak ketinggalan informasi penting.

Aturan Pajak yang Mengintai

Di balik gejolak harga emas, terdapat pula aturan main yang perlu Anda pahami, terutama terkait pajak. Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga 1 kilogram.

Khusus untuk transaksi _buyback_ emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Anda perlu memperhatikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Jika Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda akan dikenakan PPh sebesar 1,5 persen. Namun, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, tarifnya akan lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Penting untuk dicatat, PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai _buyback_ Anda. Jadi, jangan kaget jika jumlah yang Anda terima ternyata lebih kecil dari nilai emas yang Anda jual, karena potongan pajak ini sudah diperhitungkan sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi

Advertisement

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.429.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.759.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.458.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.162.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.570.000
  • Harga emas 10 gram: Rp27.085.000
  • Harga emas 25 gram: Rp67.587.000
  • Harga emas 50 gram: Rp135.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp270.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp675.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.349.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.699.600.000

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi