News . 05/06/2026, 06:01 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Perpanjang SIM A dan C di Bekasi kini makin mudah! Jangan sampai terlewat batas waktu, Polrestro Bekasi Kota hadirkan solusi praktis buat kamu yang tinggal di sekitaran Cibubur dan Jatimakmur. Segera cek lokasinya agar urusan surat kendaraanmu tuntas tanpa repot.
Bagi warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, ada kabar gembira nih! Polrestro Bekasi Kota kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis.
Ini kesempatan emas buat kamu yang sibuk agar tidak repot mengurus perpanjangan secara mandiri.
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan kewajiban setiap pengendara yang beraktivitas di jalan raya. Kelalaian dalam mengantongi surat izin mengemudi bisa berujung pada sanksi tegas sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya, penting sekali untuk selalu memantau masa berlaku SIM kita.
Kamu yang berdomisili di sekitar Cibubur atau Jatimakmur, catat baik-baik ya! Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota siap melayani perpanjangan SIM A dan C di:
Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, tapi ingat ya, pendaftaran hanya dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Jangan sampai kamu datang terlambat dan kehilangan kesempatan emas ini!
Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Pastikan masa berlaku SIM-mu belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas waktu, kamu harus mengurusnya seperti membuat SIM baru. Jadi, jangan tunda lagi urusan perpanjangan SIM-mu!
Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Ini dia persyaratan perpanjangan SIM A atau C:
Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses perpanjangan SIM-mu. Dengan begitu, kamu bisa kembali mengemudi dengan tenang tanpa khawatir melanggar aturan.
Biaya perpanjangan SIM juga sudah diatur secara resmi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,-. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-. Harga yang terjangkau untuk kelancaran mobilitasmu sehari-hari.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polrestro Bekasi Kota menunjukkan komitmennya untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda perpanjangan SIM. Segera manfaatkan fasilitas ini agar kamu selalu tertib berlalu lintas dan terhindar dari masalah hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media