Bisnis . 06/06/2026, 09:43 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia! Harga emas Antam, yang selama ini menjadi primadona investasi, hari ini, Sabtu (tanggal pemberitaan), tercatat mengalami penurunan tajam. Informasi terkini dari laman Logam Mulia mencatat harga emas Antam di Jakarta pada pukul 09.23 WIB, anjlok Rp32.000 dari posisi sebelumnya yang bertengger di angka Rp2.770.000 per gram, kini menjadi Rp2.738.000 per gram.
Penurunan ini tentu menjadi sinyal kuat bagi Anda yang selama ini menanti momen tepat untuk memborong emas. Jangan sampai ketinggalan momentum emas ini!
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau *buyback* emas Antam pun ikut tergerus. Kini, Anda bisa menjual kembali emas Antam dengan nilai Rp2.531.000 per gram. Bayangkan, selisih harga jual dan beli kembali yang semakin lebar membuka peluang keuntungan yang semakin besar bagi investor cerdas.
Perlu diingat, pergerakan harga emas Antam bisa saja berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, memantau pergerakan harga secara berkala adalah kunci utama agar tidak melewatkan setiap peluang yang ada.
Bagi Anda yang berencana membeli emas, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas batangan, dari gramasi terkecil 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), akan dikenakan potongan pajak.
Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan saat pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya sedikit lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Anda akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini penting untuk kelengkapan administrasi Anda.
Lalu, bagaimana dengan transaksi penjualan kembali emas atau *buyback*? PT Antam Tbk memberlakukan ketentuan pajak yang berbeda. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sedangkan, bagi non-NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen.
Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai *buyback* Anda. Jadi, pastikan Anda memperhitungkan potongan pajak ini agar dapat merencanakan keuntungan investasi emas Anda dengan lebih matang.
Antam menawarkan berbagai pilihan pecahan emas batangan yang bisa Anda sesuaikan dengan anggaran dan tujuan investasi Anda. Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahannya yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.419.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.738.000.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media