News . 07/06/2026, 17:38 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Duh, miris banget! Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebuah peristiwa tawuran maut terjadi di Underpass Tambun, Jumat (5/6) dini hari, merenggut nyawa seorang pelajar di bawah umur.
Tak tinggal diam, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat memburu para pelaku. Kini, tiga dari empat terduga pelaku tawuran brutal tersebut berhasil dicokok. Sungguh ironis, nyawa harus melayang akibat ulah sekelompok remaja yang seharusnya masih fokus menimba ilmu.
Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden mengerikan ini pecah pada Jumat (5/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Para pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial NU (16), F (16), dan A (19). Sayangnya, satu pelaku lain berinisial B masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu polisi. Kukuh menambahkan bahwa pelaku berinisial A inilah yang pertama kali memicu kejadian ini.
A, yang teridentifikasi sebagai otak dari aksi keji ini, mengajak kelompoknya untuk berkumpul di sekitar Underpass Tambun dengan niat melakukan tawuran. Ajakan maut ini disambut antusias oleh NU dan F. Tak main-main, mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis celurit.
Ketika melihat kelompok lawan melintas, para pelaku langsung melakukan pengejaran tanpa ampun. Ironisnya, korban yang berinisial HNW (16), seorang pelajar kelas IX, menjadi sasaran utama amukan brutal mereka. Akibat sabetan celurit yang membabi buta, korban terjatuh tak berdaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, peran masing-masing pelaku dalam menganiaya korban HNW terungkap dengan jelas. Pelaku NU menjadi yang pertama menyabetkan celurit ke arah kepala bagian kanan korban.
Tak berhenti di situ, pelaku B (yang masih DPO) kemudian turut serta menyabetkan senjatanya ke badan korban. Selanjutnya, pelaku A tak kalah sadisnya, menyabet kepala sebelah kiri korban dan dengan keji menyeretnya ke pinggir jalan. Terakhir, pelaku F melayangkan sabetan celurit ke arah paha korban, melengkapi penderitaan HNW.
Naas, korban HNW dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas Polsek Tambun Selatan segera melarikan korban ke RS Bhayangkara Tk. I untuk proses autopsi, guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku NU dan F diringkus saat berada di sekolah mereka, yang berlokasi di wilayah Bekasi Timur. Sementara itu, pelaku A berhasil dicokok di kediamannya sendiri, di wilayah Tambun Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dari tangan para tersangka. Barang bukti ini menjadi penguat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran maut tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa tiga orang saksi terkait, yaitu berinisial SAF, AA, dan A.
Atas perbuatannya yang sangat keji dan merenggut nyawa, para pelaku dijerat dengan pasal yang sangat serius. Mereka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media