News . 07/06/2026, 18:36 WIB

Terlibat Narkoba, Oknum ASN Pemkab Bekasi Langsung Dipecat Sementara, Gaji dan Tunjangan Amblas!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Jagat media sosial dan lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendadak gempar. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N alias I, diciduk aparat kepolisian akibat terlibat jaringan barang haram narkoba jenis sabu.

Tak butuh waktu lama, Pemkab Bekasi langsung mengambil langkah super tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut.

Detik-Detik Penangkapan!

Aksi nekat N alias I berakhir dramatis. Berdasarkan data dari pihak kepolisian, oknum ASN ini ternyata sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas. Petugas bahkan melakukan pemantauan melekat langsung di tempat kerjanya.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membongkar habis hasil penggeledahan mengerikan dari tangan pelaku.

"Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan, dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu, berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku," ungkap AKP Aliyani.

Pelaku tak berkutik saat disergap di dalam kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Jabatan Dicopot, Gaji dan Tunjangan Amblas!

Merespons skandal memalukan ini, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi oknum abdi negara yang bermain dengan narkoba.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pelaku langsung diberhentikan sementara sembari menunggu nasib hukumnya di pengadilan. Sanksi finansial berat pun langsung mencekik pelaku.

  • Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP): Dihentikan total (100%).
  • Gaji Bulanan: Tidak lagi diterima secara penuh, hanya diberikan sebagian kecil sesuai regulasi minimum yang berlaku.

"Saat ini statusnya diberhentikan sementara. Terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," tegas Bennie saat ditemui di Cikarang.

Bennie menambahkan, nasib akhir status kepegawaian N alias I berada di ujung tanduk. Jika nanti ketukan palu hakim di pengadilan sudah menyatakan ia bersalah secara inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka Pemkab Bekasi siap mengambil langkah paling ekstrem: Pemecatan permanen secara tidak hormat!

Langkah agresif ini sengaja diambil Pemkab Bekasi demi membersihkan nama baik instansi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta zero-tolerance terhadap narkotika.

Bagaimana kelanjutan nasib oknum ASN ini di balik jeruji besi? Pantau terus perkembangan kasus panas ini hanya di sini.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com