Selasa, 09 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Tembus Rp3,5 Triliun! Jadi Nomor Dua Tertinggi di RI

SN
Tim Redaksi
09/06/2026, 18:49 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Tembus Rp3,5 Triliun! Jadi Nomor Dua Tertinggi di RI

Mendagri Tito Karnavian

fin.co.id - Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan besar setelah tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar kedua di Indonesia. Nilainya mencapai Rp3,5 triliun dan membuat pemerintah daerah harus bekerja ekstra memenuhi ketentuan baru pemerintah pusat terkait komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan implementasinya harus terpenuhi paling lambat pada 5 Januari 2027. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kabupaten Bekasi Masuk Daftar Daerah dengan Belanja Pegawai Terbesar

Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Bekasi berada di posisi kedua dengan belanja pegawai sebesar Rp3,5 triliun.

Advertisement

Posisi pertama ditempati Kabupaten Bogor dengan belanja pegawai mencapai Rp3,8 triliun. Sementara Kota Surabaya berada di urutan ketiga sebesar Rp3,3 triliun, disusul Kota Bekasi Rp3 triliun dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.

Belanja Pegawai Digunakan untuk ASN, PPPK hingga Honorer

Belanja pegawai tersebut digunakan untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Tito Karnavian mengungkapkan jumlah pegawai pemerintah hingga akhir Maret 2026 mencapai 6,54 juta orang. Komposisinya terdiri atas 54 persen PNS, 31 persen PPPK, dan 15 persen PPPK paruh waktu.

"Jumlah pegawai negara saat ini mencapai 6,54 juta orang, dengan PNS 54 persen, PPPK 31 persen, dan PPPK paruh waktu 15 persen," ujar Tito dalam rapat Komisi II DPR RI.

Ratusan Daerah Masih Melebihi Ambang 30 Persen APBD

Kementerian Dalam Negeri mencatat masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas batas 30 persen APBD. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat mendorong seluruh daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran agar sesuai dengan amanat UU HKPD. Langkah itu juga bertujuan menyeragamkan pengelolaan belanja pegawai di seluruh daerah.

DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Risiko terhadap Fiskal Daerah

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menilai tingginya belanja pegawai menjadi tantangan serius yang harus segera diantisipasi. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan strategi agar target pemerintah pusat dapat tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Ridwan menjelaskan terdapat dua langkah utama yang bisa ditempuh. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbesar kapasitas APBD.

Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi