KARAWANG GEGER! Video Pesta Gay di Helen's Night Mart Viral
Tangkapan layar pesta gay di Karawang
fin.co.id - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi singkat yang merekam dugaan aktivitas pesta sesama jenis (gay) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Video yang mulai viral sejak Minggu (7/6/2026) tersebut langsung memicu gelombang protes dan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Merespons polemik panas ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bergerak cepat dengan melakukan penelusuran mendalam hingga menjatuhkan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha.
Detik-Detik Penyegelan Helen's Night Mart Karawang
Lokasi yang diduga kuat menjadi tempat berpesta tersebut adalah Helen's Night Mart Karawang. Setelah mengantongi bukti awal dan memanggil pihak pengelola untuk klarifikasi, Satpol PP langsung memasang garis segel di THM tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menegaskan bahwa pihak manajemen sendiri tidak menampik adanya peristiwa menyimpang tersebut.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen's Night Mart karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang. Kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," ungkap Prasetya, Senin (8/6/2026).
Bukan Cuma Soal LGBT, Petugas Bongkar 3 Pelanggaran Fatal Ini!
Penyegelan ini ternyata tidak hanya dipicu oleh video asusila sesama jenis yang viral. Dalam proses pemeriksaan mendalam, Satpol PP Karawang menemukan fakta mengejutkan bahwa Helen's Night Mart menyalahgunakan izin operasional mereka.
Diketahui, tempat hiburan tersebut sebenarnya hanya mengantongi izin sebagai kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah 3 pelanggaran berat yang ditemukan petugas di lapangan:
- Dugaan Aktivitas Menyimpang: Adanya pembiaran terhadap aksi pasangan sesama jenis (LGBT) di area publik yang mencoreng kondusivitas daerah.
- Penjualan Miras Ilegal: Terbukti nekat menjual minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
- Masalah Perizinan Bangunan: Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi usaha tersebut ternyata belum terbit.
Manajemen Dinilai Bandel dan Abaikan 3 Kali Surat Teguran
Tindakan penutupan paksa ini terpaksa diambil lantaran pihak manajemen Helen's Night Mart dinilai tidak kooperatif. Sebelum kasus video viral ini mencuat, pihak Pemkab Karawang mengklaim sudah berulang kali melayangkan peringatan resmi terkait bisnis miras ilegal di tempat tersebut.
"Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak manajemen," tambah Prasetya.
Kasus Kini Menggelinding ke Ranah Kepolisian
Saat ini, operasional Helen's Night Mart telah dihentikan total sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kasus dugaan pelanggaran kesusilaan ini juga sudah resmi dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Karawang.
Satpol PP memastikan akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis dan aparat penegak hukum untuk menentukan sanksi administratif final, termasuk potensi pencabutan izin usaha secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.