Penampakan Pasutri Pengedar Sabu yang Dibekuk Polisi di Bekasi
Pasutri pengedar sabu Bekasi (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6) sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah rumah kos di Kota Bekasi.
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, Rumangga Putratama, mengungkapkan kedua pelaku berinisial BA (51) dan YZ (41) diamankan tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi,” ujar Rumangga dalam keterangannya, Selasa.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,65 gram
- 1 pak plastik klip kosong
- 1 unit timbangan digital
- 2 unit telepon genggam
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Rumangga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.