News . 11/06/2026, 15:15 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Titik terang teka-teki video viral diduga pesta sesama jenis (gay) di salah satu tempat hiburan malam (THM) Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Aparat kepolisian bergerak cepat meredam keresahan publik dengan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus yang mencoreng kondusivitas Kota Santri tersebut.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Karawang melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti digital, hingga memeriksa saksi secara maraton.
Berdasarkan data resmi dari pihak kepolisian, ketiga pria yang kini telah mengenakan rompi tahanan tersebut masing-masing berinisial:
Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dan menginisiasi aktivitas menyimpang yang terekam dalam video amatir berdurasi singkat tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penindakan hukum ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang dihebohkan oleh rekaman tidak senonoh di media sosial.
"Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi," jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (9/6/2026).
Dalam membongkar kronologi utuh kasus di THM tersebut, tim penyidik Polres Karawang telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi kunci. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengunjung, pegawai kelab malam, hingga pihak manajemen pengelola tempat hiburan terkait.
Guna memperkuat berkas perkara di persidangan nanti, pihak kepolisian saat ini juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sinkronisasi penerapan pasal pidana bagi ketiga tersangka.
Akibat perbuatan nekatnya, SA, RD, dan DD kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Sangkaan Pasal: Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman Hukuman: Sanksi pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tempat hiburan malam yang menjadi lokasi pembuatan video asusila tersebut kini telah dipasangi garis segel oleh Satpol PP Karawang dan izin operasionalnya terancam dicabut permanen oleh Pemkab Karawang karena kedapatan melanggar sejumlah aturan daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media