News . 12/06/2026, 17:40 WIB

KARAWANG GEMPAR! Ibu Rumah Tangga Bawa Sabu dalam Alat Kontrasepsi

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Polres Karawang baru saja membuat geger dengan penangkapan seorang ibu rumah tangga yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kehebohan ini terjadi di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka tabir kelam aktivitas terlarang yang mungkin selama ini bersembunyi di balik kehidupan sehari-hari.

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pada Kamis (6/6) membeberkan detail penangkapan mengejutkan ini. Pelaku, yang kami kenal dengan inisial LS (33), adalah warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Ia diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya.

Sumber intelijen yang berharga datang dari masyarakat. Laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampungsawah menjadi pemicu aksi cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Tanpa membuang waktu, Tim Unit III Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi yang dicurigai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang cermat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menggerebek sebuah rumah kontrakan. Di situlah LS, sang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar, berhasil diamankan. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu pagi, tepatnya tanggal 6 Juni, sebuah pagi yang berujung pada terungkapnya kasus serius.

Yang lebih mengejutkan adalah modus operandi yang digunakan pelaku. Ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi, mereka menemukan cara penyembunyian barang bukti yang tidak biasa. LS diduga menyembunyikan sebagian besar barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah alat kontrasepsi. Cara ini tentu sangat tidak terduga dan patut diwaspadai.

Barang Bukti Menggunung dan Pengejaran DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa pasokan sabu yang ia edarkan berasal dari seorang pria bernama Bakar. Kabar buruknya, Bakar ini kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Petugas masih terus memburu Bakar untuk membongkar lebih dalam jaringan narkoba ini.

Penangkapan LS berbuah hasil yang signifikan. Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 35,05 gram. Barang bukti ini tersebar dalam beberapa bagian. Salah satunya adalah sebuah alat kontrasepsi yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi kristal putih, jelas sekali itu adalah sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu bungkus plastik berbalut lakban merah berlabel "fragile". Di dalam bungkusan ini juga ditemukan kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Sebuah handphone yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi jual beli narkoba juga turut diamankan.

Jerat Hukum Berlapis Menanti Sang Ibu Rumah Tangga

Kini, LS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Ancaman hukum yang menantinya sangat berat.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Ia terancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman ini diperberat dengan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, ada pula ancaman subsidair pasal 609 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman berat menanti LS yang terbukti mengedarkan barang haram di tengah masyarakat Karawang. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bisa menjerat siapa saja, tanpa pandang bulu.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com