News . 12/06/2026, 10:08 WIB

Proyek Normalisasi Kali Bekasi Dimulai 15 Juni 2026, Ini Daftar Desa yang Terdampak!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Langkah konkret untuk mengatasi persoalan banjir tahunan di Kabupaten Bekasi akhirnya memasuki babak baru. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi resmi memulai tahapan inventarisasi dan identifikasi terhadap 1.847 bidang tanah yang terdampak langsung oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) pengendalian banjir melalui normalisasi aliran Kali Bekasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Rahman, menjelaskan bahwa proyek ini sudah mendesak untuk segera dieksekusi. Hal ini berkaca pada tingginya ancaman luapan air akibat pendangkalan sungai, pesatnya perkembangan kawasan perkotaan, serta lonjakan pertumbuhan penduduk.

"Proses pengadaan tanah untuk proyek pengendalian banjir Kali Bekasi memasuki tahap pelaksanaan. Kami melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 1.847 bidang tanah yang tersebar di lima desa mulai 15 Juni 2026," ujar Rahman di Cikarang.

Daftar Rincian Lahan & 5 Desa Terdampak Proyek

Total kebutuhan lahan untuk mega proyek ini mencapai 161.237 meter persegi. Berdasarkan data resmi BPN, lahan tersebut memotong wilayah administrasi di 3 kecamatan dan tersebar di 5 desa dengan rincian jumlah bidang tanah sebagai berikut:

Kecamatan Babelan:

  • Desa Kedung Pengawas: 707 bidang tanah (Area terluas kedua)
  • Desa Sriamur: 168 bidang tanah
  • Desa Muarabakti: 136 bidang tanah
  • Desa Babelan Kota: 72 bidang tanah

Kecamatan Sukawangi:

  • Desa Sukamekar: 764 bidang tanah (Area terdampak paling banyak)

Seluruh pelaksanaan pengadaan tanah ini payung hukumnya jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Penetapan Lokasi (Penlok).

Jadwal Pengukuran dan Dokumen Wajib bagi Pemilik Lahan

Proses pengukuran fisik di lapangan akan dikomandoi langsung oleh Tim Satgas A yang dijadwalkan turun ke lokasi mulai Senin, 15 Juni 2026.

Agar proses validasi berjalan mulus dan hak ganti kerugian tidak terkendala, BPN meminta para pemilik lahan kooperatif dengan melakukan persiapan wajib berikut:

  • Wajib Hadir: Pemilik tanah atau ahli waris yang sah wajib berada di lokasi saat pengukuran dilakukan.
  • Pasang Patok Pembatas: Warga diminta memasang tanda batas (patok) bidang tanahnya masing-masing secara jelas untuk mempermudah petugas Satgas.

Siapkan Dokumen Administrasi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti sah kepemilikan tanah (Sertifikat/Girik/Akta Jual Beli/surat pendukung lainnya).

Perlindungan Jangka Panjang untuk Ekonomi Bekasi

Rahman berharap penuh agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga yang tanahnya terlintasi proyek, memberikan dukungan penuh demi kelancaran agenda nasional ini.

Sebab, keberhasilan normalisasi aliran sungai ini tidak hanya akan menyelamatkan ribuan rumah dari genangan air setiap musim hujan tiba, melainkan juga memberikan proteksi keamanan yang jauh lebih baik bagi perputaran roda ekonomi lokal di kawasan Bekasi.

"Dukungan masyarakat sangat penting agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana sehingga manfaat bebas banjir bisa segera dirasakan oleh seluruh warga," pungkas Rahman.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com