Komplotan Curanmor Bekasi Diringkus, Senjata Api Diamankan!
Ilustrasi borgol.foto:Pexel
fin.co.id - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi! Upaya kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan akhirnya membuahkan hasil manis.
Tim gabungan dari Polres Metro Bekasi berhasil mengakhiri keresahan masyarakat dengan menangkap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif pasca laporan pencurian yang terjadi di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus polisi masing-masing berinisial SI, NK, dan S. Ketiga terduga ini diduga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai eksekutor yang melakukan perusakan kunci kontak, dan ada pula yang bertugas sebagai joki untuk membawa kabur motor hasil curian. Penangkapan ini sendiri merupakan puncak dari pelarian mereka yang sudah berlangsung lebih dari sebulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor pada tanggal 29 April 2026. Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi segera bergerak cepat. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dengan cermat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Analisis mendalam dari bukti-bukti digital ini akhirnya mengarahkan petugas pada salah satu terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku,” ujar Jerico dalam keterangannya, Sabtu (13/06). "Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan SI di wilayah Klari, Karawang, pada 8 Juni 2026." Jerico menambahkan bahwa SI tak beraksi sendirian. Berbekal pengakuan SI, polisi segera melakukan pengembangan kasus. Upaya pengembangan ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua terduga pelaku lainnya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Senjata Imajiner: Korek Api Berbentuk Pistol
Yang paling mengejutkan dari pengungkapan kasus ini adalah ditemukannya sebuah benda yang menyerupai senjata api saat penangkapan. Salah satu pelaku kedapatan membawa sebuah korek api yang didesain unik menyerupai pistol. Benda ini diduga kuat digunakan untuk menakut-nakuti korban saat melancarkan aksinya. Ini jelas menunjukkan betapa liciknya para pelaku dalam melancarkan kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang diduga hasil curian, lima buah mata kunci letter T yang sering digunakan untuk merusak kunci kontak, dua buah kunci magnet, serta dua gagang kunci letter T. Tak hanya itu, jaket hitam yang diduga dikenakan saat beraksi, telepon genggam, tas hitam, korek api berbentuk pistol lengkap dengan dusnya, serta rekaman CCTV juga turut diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran,” ungkap Jerico. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang klasik namun tetap efektif jika korban lengah. Mereka memanfaatkan kelengahan warga untuk melancarkan aksi kejahatan.
Imbauan Kapolres: Tetap Waspada dan Lapor!
Atas perbuatan mereka, ketiga terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus lain yang serupa.
Menyikapi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih terjadi di wilayahnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, sekecil apapun itu, melalui layanan darurat 110 atau kanal pengaduan khusus seperti Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK).
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Sumarni. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari ancaman kejahatan curanmor.