Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 15 Juni 2026: Jangan Sampai Telat!
Foto pelayanan SIM keliling Kota Bekasi
fin.co.id - Bagi warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kesayangannya sudah hampir habis, jangan ditunda lagi! Satpas Polrestro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan Anda mengurus perpanjangan tanpa harus antre lama di kantor pusat.
Catat lokasi, waktu, biaya, dan persyaratannya di bawah ini agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.
Lokasi & Jam Operasional SIM Keliling Bekasi
Untuk hari Senin, 15 Juni 2026, pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hadir di dua titik strategis:
- Mall Ciputra Cibubur
- Burger King Harapan Indah
Penting: Waktu pendaftaran sangat terbatas, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Disarankan datang lebih awal karena kuota biasanya terbatas!
Jenis SIM & Ketentuan Masa Berlaku
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda terlambat satu hari saja dan masa berlakunya lewat, Anda tidak bisa menggunakan layanan keliling ini dan harus melakukan pembuatan SIM Baru di Satpas Pusat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah tarif resmi untuk perpanjangan SIM:
- SIM A (Mobil) Rp 80.000
- SIM C (Motor) Rp 75.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa
Sebelum berangkat menuju lokasi, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap di dalam tas Anda:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM Asli yang lama beserta Fotokopinya.
- Hasil Tes Psikologi SIM (bisa didapatkan di lokasi atau faskes yang ditunjuk).
- Surat Keterangan Sehat dokter.