News . 17/06/2026, 11:14 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ringkasan :
Sebuah kasus yang sangat menghebohkan mengguncang Jakarta Utara!
Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial OL, berusia 24 tahun, yang diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seekor anjing.
Peristiwa tak terduga ini terkuak pada hari Senin, 1 Juni 2026, di sebuah toko hewan peliharaan yang berlokasi di area Penjaringan.
Ini bukan sekadar rumor belaka, karena pelaku dilaporkan melakukan aksi pidana yang kini dilengkapi dengan berbagai alat bukti yang memberatkan.
Demikian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, di Jakarta pada hari Selasa.
Penangkapan pelaku OL ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, yang tercatat pada tanggal 1 Juni 2026.
Petugas kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang sangat mendukung penyelidikan.
Salah satu bukti yang paling mengejutkan adalah sebuah flash disk yang berisi rekaman video aksi pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel milik pelaku dan hasil visum terhadap hewan tersebut dari dokter hewan.
Peran saksi mata di lokasi kejadian sangat vital dalam mengungkap kasus ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media