Jumat, 19 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Modus Order Fiktif Berujung Perampokan Ojol di Cikarang, Pelaku Ditangkap

GW
Tim Redaksi
19/06/2026, 09:17 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Modus Order Fiktif Berujung Perampokan Ojol di Cikarang, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi penangkapan pelaku/tersangka

fin.co.id - Polisi berhasil menangkap satu pelaku perampokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pelaku berinisial AM diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban berinisial AIK (29). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari korban serta saksi.

“Pelaku AM berhasil ditangkap pada Rabu dini hari, 17 Juni 2026, di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Cikarang Timur,” ujar Sumarni dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya sebilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor milik korban, dua telepon genggam, serta pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satu Pelaku Masih Buron

Meski satu pelaku telah ditangkap, polisi memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat kini tengah memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tegas Sumarni.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta memperkuat alat bukti guna proses hukum selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 atau Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kejadian

Advertisement

Peristiwa perampokan bermula saat korban menerima pesanan melalui aplikasi ojek online pada Selasa malam (16/6/2026). Korban kemudian menjemput penumpang dari wilayah Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur.

Namun, setibanya di lokasi tujuan yang relatif sepi di Jalan Raya Cipayung, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melawan saat sepeda motor dan telepon genggamnya dirampas.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Cikarang Timur hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, agar selalu waspada saat menerima pesanan, terutama pada malam hari atau menuju lokasi yang minim penerangan dan sepi aktivitas.

“Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat. Namun kami juga mengimbau agar para pengemudi tetap berhati-hati demi keselamatan,” kata Sumarni.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko kejahatan yang masih mengintai, terutama bagi pekerja transportasi online yang beroperasi hingga larut malam.

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi