News . 19/06/2026, 10:25 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Karawang sukses menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tertentu (OKT) ilegal. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan dan transaksi oleh seorang pengedar di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AH (25) yang diduga kuat menjadi dalang peredaran barang haram tersebut di wilayah sekitar.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Warga setempat merasa curiga dan resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
"Sore hari ini Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Karawang menggerebek rumah kontrakan yang diduga ditempati seorang pengedar obat keras tertentu," ujar Cep Wildan saat memberikan keterangan resmi di Karawang, Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti aduan cepat dari masyarakat, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan taktis di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersangka AH, polisi berhasil menemukan total 2.200 butir obat keras siap edar dari berbagai jenis. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita petugas:
Selain tumpukan pil koplo tersebut, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit ponsel (handphone) yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp850.000 yang merupakan uang hasil penjualan.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, pelaku AH tidak dapat mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut secara ilegal. Di samping menjadi pengedar, AH juga mengaku bahwa dirinya merupakan seorang pencandu aktif obat jenis tramadol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang dan diamankan di Mapolres Karawang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Tersangka AH bakal dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan hukum baru tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 12 tahun.
Imbauan Kamtibmas: Polres Karawang mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menjaga masa depan generasi muda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media