News . 23/06/2026, 12:23 WIB

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Direvisi Juli Ini, Nasib Ribuan Pekerja Kelistrikan Dipertaruhkan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil usai adanya aksi protes dan tuntutan dari Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services terkait pasal kontroversial dalam regulasi tersebut.

Otoritas ketenagakerjaan menargetkan proses penyusunan ulang draf beleid tersebut akan rampung pada Juli 2026. Keputusan ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga kerja di sektor energi nasional yang mengkhawatirkan kepastian hukum serta masa depan kesejahteraan mereka.

Ketentuan Pasal 3 Poin 2F Masuk Klasifikasi Jasa Penunjang Ditentang

Gelombang protes ini bermula dari hasil dialog antara perwakilan Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services dengan jajaran pejabat Kemnaker. Para pekerja mengajukan keberatan yang mendalam atas ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang.

Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services menilai pekerjaan di sektor pembangkitan listrik, khususnya posisi operator dan tenaga pemeliharaan, memiliki karakteristik yang berbeda. Profesi tersebut merupakan bidang yang membutuhkan kompetensi tinggi, sertifikasi resmi, serta pengalaman khusus, sehingga tidak tepat disamakan dengan pekerjaan penunjang umum.

Serikat Pekerja PLN Kawal Ketat Proses Perubahan Regulasi

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat seluruh proses revisi ini hingga tuntas. Organisasi menuntut penghapusan klausul yang memasukkan klasifikasi ketenagalistrikan ke dalam kelompok jasa penunjang demi hukum.

Langkah pengawalan ini bertujuan memastikan bahwa hasil revisi nanti memberikan kepastian hukum yang konkret bagi para pekerja terampil. Kepastian tersebut sangat penting mengingat besarnya risiko kerja serta keahlian khusus yang melekat pada para personel di lapangan.

"Kami akan terus mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Harapannya, sektor ketenagalistrikan tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori jasa penunjang sehingga memberikan kepastian bagi para pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang ini," ujar Suryawan.

Pihak serikat pekerja berharap kementerian dapat bersikap objektif dalam melihat fungsi strategis dari ketenagalistrikan nasional. Pembenahan regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi karakteristik unik dari industri penyedia energi primer tersebut.

Kesejahteraan Terancam, 4.900 Pegawai PKWT dan PKWTT Terdampak

Berdasarkan kajian internal serikat, keberadaan regulasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi membawa dampak negatif terhadap tingkat kesejahteraan pekerja. Aturan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi sebagian pihak untuk membatasi ruang peningkatan kesejahteraan, termasuk dalam aspek pengupahan.

Potensi dampak sistemik ini mengancam kelangsungan pendapatan ribuan pegawai di lingkungan operasional perusahaan. Tercatat, sekitar 4.900 pekerja yang terdiri dari pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terancam terdampak jika ketentuan lama tetap dipertahankan.

Pekerja Pembangkit Pegang Peran Strategis Objek Vital Nasional

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com