Selasa, 23 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Sita Ribuan Obat Keras Tarumajaya, Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Tramadol!

SN
Tim Redaksi
23/06/2026, 11:07 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Sita Ribuan Obat Keras Tarumajaya, Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Tramadol!

Polres Metro Bekasi sita 1.825 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer di Tarumajaya. Dua pengedar ditangkap beserta uang tunai jutaan rupiah!

fin.co.id - Aparat kepolisian baru saja membongkar jaringan gelap perdagangan pil koplo di wilayah pesisir yang selama ini meracuni generasi muda. Kamu yang tinggal di sekitar kawasan ini harus lebih waspada karena peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi ternyata sudah menyusup sangat dekat dengan lingkungan pemukiman.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Langkah taktis dari tim korps baju cokelat ini berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ketergantungan zat berbahaya yang merusak fungsi saraf pusat.

Dua Pengedar Ditangkap Siang Bolong, Ribuan Tramadol dan Hexymer Jadi Bukti

Operasi senyap ini bermula ketika Unit 2 Sub 4 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi menerima laporan valid dari masyarakat yang mencium aroma transaksi mencurigakan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengintai pergerakan para target operasi di lokasi sasaran.

Advertisement

Tepat pada Senin (22/6) sekitar pukul 12.46 WIB, polisi menemukan dua pria berinisial I dan U dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap dan menggeledah pakaian serta barang bawaan kedua pemuda tersebut.

"Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut,"

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di Cikarang. Dari hasil penggeledahan tangan pelaku, tim penyidik menyita barang bukti berupa 495 butir tramadol serta 1.330 butir hexymer siap edar.

Uang Jutaan Rupiah Disita, Polisi Buru Pemasok Utama Berinisial A

Selain mengamankan ribuan pil penenang dosis tinggi, petugas juga menyita sejumlah aset yang berkaitan erat dengan aktivitas kriminal mereka. Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp2,21 juta yang diduga kuat merupakan omset hasil penjualan barang haram tersebut.

Penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku sebagai alat komunikasi bertransaksi dan dua bungkus plastik klip kosong untuk mengemas paketan kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidikan, kedua tersangka bernyanyi dan mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan atas.

Mereka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang itu dari seorang bandar besar yang kini menyandang status buron berinisial A. Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus secara intensif dan memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ancaman Penjara Menanti Tersangka, Kapolres Buka Layanan CLBK Lewat WA

Advertisement

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Otoritas penegak hukum memastikan akan menjatuhkan sanksi terberat bagi siapa saja yang nekat mengedarkan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin.

Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi