News . 26/06/2026, 11:34 WIB

Pengamen yang Viral Bakar Pagar Rumah Warga Bekasi Kini Mendekam di Sel Tahanan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id  - Keresahan melanda warga Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Sebuah insiden tak terduga terjadi ketika pagar rumah seorang warga dirusak oleh sekelompok pengamen. Polisi bergerak cepat, menangkap salah satu terduga pelaku yang masih berusia 20 tahun.

Penangkapan pemuda berinisial AFH ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari korban perusakan. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suparyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Unit Reserse Kriminal, dan tim Opsnal Buser segera mendatangi lokasi kejadian perkara begitu laporan masuk.

Detik-Detik Perusakan Terekam Kamera

Peristiwa perusakan yang menggemparkan ini dilaporkan terjadi pada Selasa sore, 23 Juni, sekitar pukul 16.30 WIB. Korbannya adalah Aan Sarifudin (31), yang rumahnya berlokasi di Jalan H. Mean 2A, RT 02/RW 07, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede.

Awalnya, saksi mata bernama Sardi (62) melihat sekelompok pengamen berkumpul di depan rumah Aan. Yang mencurigakan, mereka terlihat membakar kertas. Merasa ada yang tidak beres, Sardi yang mengenal pemilik rumah segera menghubungi Aan untuk melaporkan situasi yang terjadi di depan kediamannya.

Tak lama berselang, Aan Sarifudin memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di bagian depan rumahnya. Rekaman tersebut membuktikan segalanya. Terlihat dengan jelas beberapa pengamen melakukan aktivitas mencurigakan di depan pagar rumah Aan.

Salah satu dari mereka kedapatan menyulut kertas dengan api. Aksi nekat ini dilanjutkan dengan menempelkan kertas yang terbakar tersebut ke lembaran fiber pagar. Alhasil, pagar rumah Aan mengalami kerusakan akibat api yang menjalar.

Penangkapan Cepat Berkat CCTV

Berbekal petunjuk visual yang kuat dari rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Pondok Gede langsung bergerak sigap. Mereka melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tujuannya jelas: menelusuri identitas dan keberadaan para pelaku perusakan.

Kerja keras tim reserse membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi nama dan alamat tinggal terduga pelaku utama. Petugas segera mendatangi lokasi kediaman pelaku yang teridentifikasi.

Syukurlah, penangkapan AFH berjalan lancar. Pemuda berusia 20 tahun itu diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti dari pihak petugas. Proses penangkapan ini menunjukkan efektivitas kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku AFH telah digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Pondok Gede. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Barang bukti terkait aksi perusakan juga turut diamankan untuk melengkapi proses hukum.

Viral di Media Sosial

Sebelum penangkapan dilakukan, sebuah video yang memperlihatkan aksi pengrusakan tersebut sempat membuat geger jagat maya. Video viral ini tersebar luas di media sosial Instagram, salah satunya melalui akun @info_pondokgede. Netizen dibuat geram melihat aksi para pengamen yang merusak fasilitas umum dan properti pribadi warga.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keamanan lingkungan dan pengawasan. Keberadaan CCTV terbukti sangat krusial dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus kejahatan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka agar segera ditindaklanjuti.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com