Rabu, 13 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Viral Teror Debt Collector ke Petugas Damkar, OJK Denda Indosaku Rp875 Juta

GW
Tim Redaksi
08/05/2026, 23:10 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Viral Teror Debt Collector ke Petugas Damkar, OJK Denda Indosaku Rp875 Juta

Indosaku

karawangbekasi.fin.co.id - Kasus teror penagihan yang viral di media sosial berbuntut panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah aksi debt collector yang melakukan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk meneror nasabah menjadi sorotan publik.

Mengutip laporan Detik Finance, sanksi yang dijatuhkan OJK mencakup denda administratif sebesar Rp875 juta serta peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.

OJK Temukan Celah Pengawasan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas Indosaku.

Hasilnya, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengawasan mitra penagihan.

“Penagihan oleh pihak ketiga belum sepenuhnya dijalankan secara patuh, profesional, dan beretika sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Wajib Benahi Sistem Penagihan

Advertisement

Sebagai langkah korektif, OJK memerintahkan Indosaku untuk segera menyusun rencana tindak lanjut yang mencakup:

  • Penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan
  • Evaluasi menyeluruh kerja sama dengan pihak ketiga
  • Penguatan standar perilaku dan mekanisme pengawasan
  • Perbaikan sistem pelaporan dan sanksi internal

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik penagihan yang merugikan konsumen.

Tanggung Jawab Tetap di Perusahaan

OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan.

“Penyelenggara tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai aturan dan etika,” tegas Agus.

OJK Siap Ambil Langkah Lebih Tegas

Regulator juga memastikan akan terus memantau implementasi perbaikan yang dilakukan Indosaku. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri fintech untuk memperketat pengawasan terhadap mitra penagihan. Transparansi, etika, dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
Penulis karawangbekasi.fin.co.id