News . 11/05/2026, 17:54 WIB

300 ASN Pemkot Bekasi Tak Isi Absensi Mobile, Sekda Soroti Disiplin Pegawai

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Karawang Bekasi FIN - Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Sebanyak 300 ASN dilaporkan tidak mengisi presensi mobile saat apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (11/5/2026).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyayangkan masih banyaknya pegawai yang belum mematuhi sistem absensi digital yang telah diterapkan.

“Masih ada sekitar 300 yang tidak mengisi. Ini jumlah yang besar, hampir separuh. Kita tentu merasa malu, harus dievaluasi apa kendalanya,” tegas Junaedi.

Menurut Junaedi, persoalan ini bukan kejadian baru. Bahkan pada evaluasi sebelumnya, jumlah ASN yang tidak mengisi absensi mobile pernah mencapai 400 hingga 500 orang.

Ia meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan evaluasi internal untuk memastikan kedisiplinan pegawai terus meningkat.

“Apakah karena terlambat, tidak absen, atau kendala lain, ini harus jelas,” ujarnya.

BKPSDM Lakukan Investigasi

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, memastikan pihaknya akan menelusuri penyebab pasti ratusan ASN tidak melakukan presensi.

Pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari kemungkinan tidak hadir, keterlambatan, hingga kendala teknis seperti perangkat ponsel.

“Kami cek satu per satu. Apakah tidak masuk, terlambat, atau ada masalah teknis,” jelas Anjar.

Mayoritas dari Kalangan Staf

Hasil sementara menunjukkan bahwa sebagian besar ASN yang tidak mengisi absensi berasal dari kalangan staf, bukan pejabat fungsional.

Meski demikian, Anjar menegaskan bahwa aturan presensi mobile berlaku untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, baik pejabat maupun staf.

Terancam Sanksi Disiplin

BKPSDM memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar tanpa alasan yang jelas. Sanksi tersebut bisa berupa:

  • Teguran ringan
  • Teguran sedang
  • Hingga sanksi berat sesuai aturan kepegawaian

“Penegakan disiplin pasti dilakukan. Semua akan kami evaluasi kembali,” tegas Anjar.

Penerapan sistem absensi mobile merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam mendorong transformasi digital dan meningkatkan transparansi kinerja ASN.

Namun, kasus ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam penerapan sistem tersebut, terutama terkait kedisiplinan dan adaptasi teknologi di kalangan pegawai.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com