News . 13/05/2026, 20:34 WIB

Heboh! Aturan Baru BSPS Mulai Digodok, Bantuan Rumah Rp20 Juta hingga Subsidi Kost Jadi Sorotan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyinkronkan aturan baru program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Langkah ini langsung menyita perhatian karena menyangkut bantuan rumah rakyat, transparansi anggaran, hingga usulan subsidi kost yang akhirnya tidak direkomendasikan.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Rapermen BSPS) itu berlangsung pada Selasa, 12 mei 2026.

Pemerintah ingin memastikan program bantuan rumah berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan tidak memunculkan persoalan baru di lapangan. Karena itu, sinkronisasi aturan bersama KPK dinilai menjadi langkah penting sebelum regulasi baru diterapkan.

KPK Soroti Istilah “Diskresi”, Aturan BSPS Tak Mau Lagi Multitafsir

Dalam pembahasan tersebut, Kementerian PKP dan KPK menyoroti sejumlah poin penting yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program bantuan rumah rakyat.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggunaan istilah “diskresi” dalam rancangan aturan BSPS.

KPK meminta agar penggunaan istilah tersebut diperjelas supaya tidak memunculkan multitafsir saat diterapkan di lapangan.

Pemerintah ingin aturan baru BSPS memiliki dasar yang lebih kuat agar proses penyaluran bantuan rumah tidak memicu persoalan administrasi maupun polemik dalam implementasi.

Istilah Bedah Rumah Bisa Berubah, Pemerintah Minta Hati-Hati

Pembahasan juga menyentuh penggunaan nomenklatur antara BSPS dan istilah bedah rumah yang selama ini dikenal masyarakat.

Dalam rapat itu, perubahan nomenklatur diminta dikaji secara hati-hati agar tidak memicu masalah administratif maupun kendala pelaksanaan program di kemudian hari.

Pemerintah menilai keseragaman istilah penting untuk menjaga sinkronisasi aturan dan memudahkan masyarakat memahami program bantuan perumahan.

Jika tidak diatur dengan tepat, perubahan istilah dikhawatirkan memunculkan kebingungan dalam proses pelaksanaan maupun pengawasan program.

Bantuan Rumah Rp20 Juta Jadi Perhatian, Pemerintah Minta Ekspektasi Dijaga

Nilai bantuan rumah sebesar Rp20 juta juga menjadi pembahasan serius dalam rapat tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com