News . 11/05/2026, 11:49 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
Kini ketiga tersangka ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru dan dijerat Pasal 592 KUHP juncto Pasal 476 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu pelaku pencurian utama yang memasok ponsel curian kepada para penadah tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media