News
Follow
Gudang HP Curian di Bekasi Digerebek !! Polisi Sita 225 iPhone dan Android
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Foto ilustrasi HP Curian (Dokumen Istimewa)
Kini ketiga tersangka ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru dan dijerat Pasal 592 KUHP juncto Pasal 476 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu pelaku pencurian utama yang memasok ponsel curian kepada para penadah tersebut.